Rabu, 02 November 2011

STANDAR KOMPETENSI TENAGA KESEHATAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KUALITAS DIKNAKES

BPPSDMK, Jakarta - Dasar pemikiran penyusunan Standar Kompetensi SDM Kesehatan untuk penyelenggaraan diknakes khususnya penyusunan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) adalah:

Dalam rangka mendukung daya saing bangsa di pasar kerja Nasional dan global diperlukan SDM yang berkualitas.
Untuk menyiapkan SDM berkualitas diperlukan sistem pendidikan yang berorientasi pada pasar kerja dan berbasis pada kompetensi yang berlaku secara lintas sektoral.

Pengertian
Kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan dan keterampilan serta penerapan dari pengetahuan dan keterampilan tersebut dalam suatu pekerjaan atau suatu perusahaan atau lintas industri, sesuai dengan standar kinerja yang disyaratkan.

Faktor Pendukung
Faktor-Faktor yang mendukung Standar Kompetensi adalah:

  1. Pengetahuan dan keterampilan untuk mengerjakan suatu tugas dalam kondisi normal ditempat kerja.
  2. Kemampuan mentransfer dan menerapkan kemampuan dan pengetahuan pada situasi dan lingkungan yang berbeda.
  3. Standar kompetensi tidak berarti bila hanya terdiri dari kemampuan menyelesaikan tugas/pekerjaan saja, tetapi dilandasi pula dengan bagaimana dan mengapa tugas itu dikerjakan.
  4. Dengan kata lain standar kompetensi meliputi faktor-faktor yang mendukung, seperti pengetahuan dan keterampilan untuk mengerjakan suatu tugas dalam kondisi normal ditempat kerja serta kemampuan mentransfer dan menerapkan kemampuan dan pengetahuan pada situasi lingkungan yang berbeda.

Dengan demikian standar kompetensi merupakan rumusan tentang kemampuan yang dimiliki seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan/tugas yang didasari atas pengetahuan, keterampilan, yang didukung sikap kerja dan penerapannya sesuai unjuk kerja yang dipersyaratkan.

Dengan dikuasainya Kompetensi oleh seseorang, maka orang tersebut mampu:

  1. Mengerjakan suatu tugas/pekerjaan.
  2. Mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan.
  3. Menyelesaikan masalah yang ada dan apa yang harus dilakukan, bilamana terjadi sesuatu keadaan yang berbeda dengan rencana semula.
  4. Menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.

Cara mengembangkan standar kompotensi, yaitu:

  1. Pendekatan “Benchmark, adopt and adapt”.
  2. Pendekatan “Field research”.
  3. Pendekatan kombinasi.

Manfaat Standar Kompetensi:
Untuk tingkat Nasional:

  1. Lebih efisien dalam biaya, dan membuat pendidikan dan pelatihan keterampilan lebih releven.
  2. Pembentukan keterampilan yang lebih baik untuk dapat bersaing di tingkat Internasional.
  3. Penilaian yang lebih konsisten.
  4. Kemungkinan diakuinya pelajaran-pelajaran yang telah diterima sebelumnya.

Untuk tingkat Industri/Perusahaan:

  1. Pengidentifikasian yang lebih baik tentang keterampilan yang dibutuhkan.
  2. Membantu penilaian unjuk kerja.
  3. Pema-haman yang lebih baik tentang hasil pelatihan.
  4. Berkurangnya pengulangan usaha pengadaan pelatihan.
  5. Peningkatan kemampuan dalam perekrutan tenaga baru.
  6. Penilaian hasil pelatihan yang lebih konsisten dan dapat diandalkan.
  7. Pengidentifikasian kompetensi ditempat kerja yang lebih akurat.
  8. Dipakai untuk membuat uraian jabatan.

Untuk Institusi Pendidikan dan Pelatihan:

  1. Memberikan informasi untuk pengembangan program dan kurikulum.
  2. Sebagai bahan acuan dalam menyelenggarakan pelatihan, penilaian dan sertifikasi.

Bagi Institusi Penyelenggara Pengujian dan Sertifikasi:

  1. sebagai acuan dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai dengan kualifikasi dan jenjangnya,
  2. Sebagai bahan acuan dalam penyelenggaraan pelatihan, penilaian dan sertifikasi.

Sekilas tentang BNSP
Lembaga yang mempunyai tanggung jawab terhadap pengembangan standar kompetensi, pengujian kompetensi tenaga kerja untuk sertifikasi dan verifikasi institusi pelaksana uji kompetensi adalah

Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP)
Proses Pembentukannya, yaitu pada bulan Mei 2000 ditandatangani kesepakatan bersama antara Menaker, Mendiknas, Memperindag, dan Ketua Umum Kadin, berisi kesepakatan tentang perlunya dikembangkan standarisasi dan sertifikasi kompetensi serta koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan profesi.

Pada awal tahun 2003 disyahkan UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan, yang isinya antara lain mencakup tentang:

  1. Pelatihan kerja harus berorientasi pada pasar kerja,
  2. Pelatihan kerja berbasis kompetensi,
  3. Pelaksanaan sertifikasi kompetensi oleh Badan Nasional

Sertifikasi Profesi (BNSP).
Tugas dan Organisasi BNSP, yaitu:

  1. Melaksanakan sertifikasi kompetensi,
  2. Dalam melaksanakan tugasnya BNSP memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP),
  3. Keanggotaan BNSP terdiri dari 10 orang unsur pemerintah dan 15 orang dari unsur non pemerintah,
  4. Pengurus BNSP diangkat dan diberhentikan dengan KEPRES atas usul Menakertrans.

Lembaga Profesi yang menjadi bagian tak terpisahkan dari BNSP adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

Tugas dan Organisasi LSP
LSP bertugas melakukan sertifikasi kompetensi dan ikut mengembangkan standar kompetensi. Dalam melaksanakan tugasnya, LSP memiliki perangkat kegiatan antara lain:

  1. Standar kompetensi dan standar penilaian kompetensi,
  2. Materi dan prosedur sertifikasi,
  3. Assesor dan acuan penilai,
  4. Tempat Uji Kompetensi.

Organisasi LSP terdiri dari Unsur Pengarah (stake holder) dan Unsur Pelaksana (Professional), dan melibatkan unsur industri terutama di Pengarah (stake holder) agar komunikasi LSP dengan industri solid.

Peran Pemerintah dan Asosiasi industri
Institusi Pemerintah terkait memberikan pembinaan kepada LSP terutama dalam penyediaan fasilitas dan sarana untuk pengembangan standar kompetensi. KADIN melalui asosiasi industri memberikan dukungan kepada LSP terutama untuk pengembangan kapasitas kelembagaan LSP.

Peserta Sertifikasi Profesi
Peserta yg mengikuti uji kompetensi dapat berasal dari lembaga pendidikan dan latihan seperti sekolah, BLK, dan lembaga kursus atau dari pekerja yang telah memiliki pengalaman kerja di industri.

Output dan Manfaat
Sebagal output dari kegiatan sertifikasi kompetensi adalah tenaga kerja yg memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan industri. Setiap peserta yang lulus uji kompetensi diberikan sertifikat kompetensi yang dikeluar-kan oleh LSP dan diregistrasi oleh BNSP. Manfaat untuk industri, pekerja yang memiliki kompetensi dapat meningkatkan produktivitas, sedangkan manfaat bagi pekerja, kepastian gaji yang diterima dan pengembangan karir.

LSP TELAPI (LEMBAGA SERTIFIKASI TENAGA LABORATORIUM KESEHATAN/TENAGA ANALIS KESEHATAN)
Salah satu LSP di bidang kesehatan adalah LSP untuk tenaga laboratorium analis kesehatan dan analis kimia, yang dikenal dengan nama LSP TELAPI. Didirikan oleh lembaga independent yang berisikan wakil dari Organisasi profesi, Dep.Nis dan Industri berdasarkan SK Menakertrans Nomor Kep-136/MEN/2004 tanggal 18 Agustus 2004. Standar kompetensi yang diterbitkan hasil penyusunan berdasarkan Adopt and Adapt dari COMPETENCY BASED TRAINING LABORATORY OPERATIONS PROJECT (LABOPS).

LSP TELAPI telah melaksanakan berbagai kegiatan antara lain, training kompetensi and assessment untuk asesor, uji kompetensi bagi tenaga analis dan on the job training bagi tenaga analis.

Oleh : Meylina Djafar, MCN, MBA

3 komentar:

  1. kenapa sekarang suh TIDAK ADA lagi jurusan TLK, saya ingin menanyakan masalah ini ?

    BalasHapus
  2. mengapa sudah TIDAK ADA lagi jurusan TLK, saya sangat KECEWA

    BalasHapus
  3. anonim@ TLK sementara hanya di UNHAS, buka sejak tahun 2004, coba cek ke UNHAS fakultas farmasi.tq

    BalasHapus