Selasa, 07 September 2010

Akreditasi Laboratorium RS (Sudah RS anda terakreditas....?)

Akreditasi Laboratorium RS
Akreditasi adalah sebuah pengakuan bahwa institusi tersebut layak dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melayani kepada publik atau masyarakat dan segala peralatan maupun sarana prasarana dinyatakan aman. Penilaian meliputi : Tidak lulus, Lulus Bersyarat dan Lulus Penuh.
Akreditasi Laboratorium umumnya merupakan tahap lanjutan 1 (tahap 2) setelah dilaksanakan akreditasi dasar untuk sebuah rumah sakit secara keseluruhan. Untuk tahap lanjutan 2 meliputi Bank darah RS dan lab.penunjang lainnya. Penilaian meliputi : Dokumen, Bukti fisik, SOP , SK, Evaluasi dan Keterkaitan dengan Pokja lain di RS. Kebetulan saya hanya mereview saja, terkait dengan Dokumen Akreditasi suatu laboratorium merupakan suatu Hak Kekayaan Intelektual masing-masing Laboratorium sehingga menurut saya sangat bernilai tinggi dan tidak dapat sembarangan di copy paste oleh laboratorium RS lain. Dalam Pelaksanaannya tiap laboratorium RS berbeda dengan RS lainnya hal ini terkait dengan tipe RS, kemampuan pemerintah daerah dan sarana yang dimiliki masing-masing. Skorsing penilaian meliputi : nilai 0,1,2,3,4 dan 5 untuk tiap standar pelayanan.

Pelayanan Laboratorium termasuk dalam Pokja 8 dalam akreditasi RS. Adapun standar yang harus dipenuhi meliputi :
1. Standar 1 : Falsafah dan Tujuan
2. Standar 2 : Administrasi dan Pengelolaan. (S2P1 : Bagan, uraian tugas, fungsi dan tanggung jawab, S2P2 : Laporan hasil laboratorium lengkap dan tepat waktu, S2P3 : Pencatatan dan Registrasi Spesimen, S2P4 : Penyimpanan Arsip)
3. Standar 3 : Staf dan Pimpinan. (S3P1 : Kepala Laboratorium/Pimpinan, S3P2 : Jumlah Tenaga Laboratorium dan Kualifikasi, S3P3 : Pertemuan Rutin Laboratorium dan Notulen)
4. Standar 4 : Fasilitas dan Peralatan (S4P1 : Tempat Pelayanan, S4P2 : Fasilitas Pendukung, S4P3 : Peralatan Laboratorium Untuk Pemeriksaan, S4P4 : Penanganan Limbah Laboratorium, S4P5 : Sarana Keamanan Kerja).
5. Standar 5 : Kebijakan dan Prosedur (S5P1 : Protap Pemeriksaan, S5P2 : Penanganan Spesimen, S5P3 : Pemeliharaan dan Kalibrasi Alat, S5P4 : Penanganan Limbah Infeksius, S5P5 : Operasional Alat dan Trouble Shooting, S5P6 : Reagensia Pemesanan dan Penyaluran).
6. Standar 6 : Pengembangan Staf dan Program Pendidikan (S6P1 : Orientasi Pegawai Baru, S6P2 : Pendidikan dan Latihan Staf Laboratorium).
7. Standar 7 : Evaluasi dan Pengendalian Mutu (S7P1 : Pemantapan Mutu Internal, S7P2 : Pemantapan Mutu Eksternal).

Protap dan dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain untuk itu meliputi :
1. Kumpulan SK Laboratorium oleh Direktur RS untuk Visi Misi, Tenaga, menjalankan Protap dan Lainnya.
2. Pengertian Laboratorium.
3. Visi Misi dan Tujuan Laboratorium.
4. Bagan Organisasi dan Uraian Tugas.
5. Protap Uraian Tugas Kepala Laboratorium
6. Uraian Tugas Staf Laboratorium.
7. Protap Jadwal Dinas (Dinas Pagi, Sore dan Malam)
8. Kemampuan Pemeriksaan Laboratorium.
9. Struktur Organisasi Laboratorium.
10. Protap Pembuatan Hasil Laboratorium.
11. Protap Pembuatan Laporan Harian, Bulanan dan Tahunan.
12. Penyimpanan Arsip Laporan.
13. Protap Penyimpanan arsip laporan hasil pemeriksaan.
14. Protap Pembuatan Jadwal Dinas.
15. Protap Hasil Pemeriksaan yang Lengkap dan Tepat Waktu.
16. Protap ketepatan Waktu Pemeriksaan.
17. Protap Rekapitulasi Laporan Berkala.
18. Protap Pengarsipan Laporan.
19. Protap Pertemuan Rutin.
20. Protap Inventarisasi Alat-alat Laboratorium.
21. Protap Kondisi Gedung, Ruangan dan Fasilitas Pendukung.
22. Denah RS dan Denah Lab Lengkap.
23. Protap Pengoperasian Peralatan Laboratorium
24. Protap Penanganan Limbah Laboratorium.
25. Protap Penanganan/Pencegahan Kecelakaan Kerja.
26. Protap Pelayanan Pasien rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat.
27. Protap Pelayanan pasien Askes Komersial, Askes Sukarela, Jamkesmas, Jamsostek, Jaminan Perusahaan dan umum.
28. Protap Cara kerja pemeriksaan laboratorium.
29. Protap Parameter Yang di Rujuk Keluar.
30. Protap Pemeriksaan Hematologi.
31. Protap Pemeriksaan Kimia klinik dan Urinalisa.
32. Protap Pemeriksaan Imunoserologi dan Parasitologi.
33. Protap Pemeriksaan Bakteriologi dan Mikologi.
34. Protap Penanganan Bahan Pemeriksaan Laboratorium.
35. Protap Pengambilan Spesimen.
36. Protap Penampungan Spesimen.
37. Protap Penilaian Spesimen Yang Layak.
38. Protap Penyimpanan Spesimen.
39. Protap Pengiriman Spesimen Rujukan.
40. Protap Pelayanan Rujukan ke Laboratorium luar.
41. Protap Penggunaan Alat-alat Laboratorium.
42. Protap Pemakaian Alat-alat Laboratorium.
43. Protap Kalibrasi dan Standardisasi Pemeriksaan.
44. Protap Penanganan Spesimen Infeksius.
45. Protap Operasional dan Perawatan Serta Mengatasi masalah Alat.
46. Protap Permintaan dan Penerimaan Reagensia dan Penggunaannya.
47. Protap Penerimaan Spesimen Rawat Inap dan Rawat Jalan.
48. Protap Permintaan Barang ke Bagian Logistik.
49. Protap Permintaan Barang ke Instalasi Farmasi.
50. Protap Permintaan Perbaikan ke IPSRS.
51. Protap Pengembangan Staf Laboratorium.
52. Protap Orientasi pegawai baru
53. Protap Penunjukkan Pegawai untuk mengikuti Pelatihan.
54. Protap Pengendalian PMI.
55. Protap Pengendalian PME

Lembar Protap Laboratorium yang diisi meliputi :
Judul Protap, Nama dan Logo Laboratorium, No.Dokumen, No.Revisi, No.Halaman, Tanggal Terbit, Tanggal Revisi, Ditetapkan, Pengertian, Tujuan, Kebijakan, Prosedur, Unit Terkait.

Demikian uraian singkat mengenai Akreditasi Laboratorium RS, semoga memberikan manfaat bagi teman-teman analis di RS, terutama yang akan menghadapi akreditas laboratorium. Maju terus Analis Kesehatan Kalsel, Kalteng dan Kaltim.

Phany Ahmad Lab
Mahasiswa TLK Unhas
Tim Akreditasi Lab.RSAS Bjm.
FB. Ahmad Phany Musyaffa Lab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar